Penjualan Produk Fisik Turun Selama 3 Tahun
PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menyampaikan kondisi penjualan produk fisik pada marketplace Bukalapak selama 3 tahun terakhir. BUKA juga menyebut kontribusi penjualan produk fisik ini hanya 3% ke pendapatan perseroan.
Corporate Secretary Bukalapak Cut Fika Lutfi mengatakan BUKA telah melakukan berbagai upaya terbaik. Namun, lini bisnis produk fisik pada aplikasi dan situs web BUKA terus menunjukkan penurunan kontribusi pendapatan dan pertumbuhan selama 3 tahun terakhir yang diakibatkan oleh perubahan dinamika pasar dan tantangan industri.
"Di lain sisi, biaya operasional untuk lini bisnis tersebut terus menunjukkan peningkatan yang signifikan," ucap Cut Fika, Kamis (9/1/2025).
Dia menjelaskan layanan produk fisik pada aplikasi dan situs web BUKA memiliki kontribusi sekitar 3% dari seluruh pendapatan BUKA.
Sebaliknya, lanjut Cut Fika, penghentian layanan produk fisik BUKA mendukung upaya BUKA untuk mencapai EBITDA positif.
"Perseroan berharap langkah ini dapat membawa dampak yang baik terhadap kondisi operasional dan kinerja keuangan di masa depan, dikarenakan BUKA dapat melakukan efisiensi biaya operasional yang cukup signifikan," katanya.
Cut Fika menuturkan aplikasi dan situs web BUKA, maupun aplikasi dan situs web marketplace lainnya yang dimiliki BUKA, serta Mitra Bukalapak akan tetap beroperasi dan dapat diakses oleh para pengguna dan konsumen untuk layanan lainnya yang telah ada sebelumnya, antara lain produk virtual, gaming dan investasi.
Dia juga mengatakan penghentian layanan produk fisik juga merupakan bagian dari langkah berkesinambungan yang terus menerus dilakukan oleh BUKA.
Hal tersebut untuk memastikan seluruh unit bisnis di dalam grup BUKA fokus pada tujuan perseroan untuk membangun perusahaan yang dapat menciptakan nilai di masa depan, serta manfaat terbaik kepada para pemangku kepentingan.
BUKA juga menjelaskan penghentian layanan produk fisik akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha BUKA.
Dalam pelaksanaannya, BUKA akan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.