Kemenperin Temukan Lebih dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk ke RI Lewat Bea Cukai

Afiffah Rahmah Nurdifa
Senin, 13 Januari 2025 | 18:18 WIB
Smartphone Apple iPhone 16 dipajang di sebuah toko di London, Inggris. REUTERS/Hollie Adams
Smartphone Apple iPhone 16 dipajang di sebuah toko di London, Inggris. REUTERS/Hollie Adams
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia per November 2024. Angka tersebut berdasarkan data yang tercantum dalam Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang merupakan sistem informasi IMEI Kemenperin. 

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan jumlah produk iPhone 16 tersebut masuk dari 2 jalur yaitu barang bawaan penumpang yang dibatasi 2 unit per individu dan dilarang diperjualbelikan, serta bawaan diplomat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Digital). 

"Lebih dari 12.000 sampai November 2024, itu yang tercatat di sistem CIER kami, jadi kami minta di sistem CIER jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 serires jumlahnya di atas 12.000 unit," ujar Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Senin (13/1/2025). 

Semenara itu, data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan justru lebih kecil dibandingkan data dari Kemenperin. Adapun, DJBC mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia periode Januari-Oktober 2024. 

Produsen iPhone 16, Apple Inc hingga saat ini belum bisa mendapatkan perpanjangan izin edar produk lantaran belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% sesuai ketentuan. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, investasi awal Apple senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag tak bisa menjadi syarat terbitnya izin edar iPhone 16 di Indonesia. Apple berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam.

Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet. Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komonen dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). 

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.

Oleh karena itu, Apple masih belum bisa mendapat izin edar untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. 

"Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel]," ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2024).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper