Trump Nilai Penjualan TikTok Bakal Menguntungkan, Siapa Pembelinya?

Lukman Nur Hakim
Senin, 10 Maret 2025 | 12:41 WIB
Ilustrasi logo TikTok dan Bendera Amerika Serikat. REUTERS
Ilustrasi logo TikTok dan Bendera Amerika Serikat. REUTERS
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan empat kelompok berbeda mengenai penjualan platform media sosial TikTok.

Sebagai informasi, Trump sebelumnya melibatkan perusahaan Oracle dan sekelompok investor luar untuk mengambil alih kendali operasi aplikasi tersebut.

Melansir dari Reuters, Senin (10/3/2025) Trump menyampaikan bahwa semua opsi yang ada dalam pembicaraan ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Menanggapi pertanyaan wartawan di dalam Air Force One mengenai kemungkinan kesepakatan segera terkait TikTok, Trump mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi.

"Kami sedang berurusan dengan empat kelompok berbeda, dan banyak orang menginginkannya. Keempatnya (opsi pembeli) bagus," kata Trump.

Hingga saat ini, TikTok dan ByteDance belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar Reuters di luar jam kerja normal.

Ketegangan seputar TikTok telah menarik sejumlah calon pembeli, termasuk mantan pemilik Los Angeles Dodgers, Frank McCourt.

Frank menyatakan minatnya untuk membeli bisnis yang terus berkembang ini, yang menurut perkiraan analis dapat bernilai hingga US$50 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menunda larangan pengoperasian TikTok di Amerika Serikat selama 75 hari.

Melansir dari Techcrunch, Selasa (21/1), perintah ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengejar resolusi guna menjaga keamanan nasional sekaligus memungkinkan kelangsungan layanan aplikasi TikTok di AS.

Perintah eksekutif tersebut menginstruksikan Jaksa Agung AS untuk menangguhkan penegakan Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA), yang pada dasarnya melarang TikTok beroperasi di AS. 

Selama periode penundaan ini, Departemen Kehakiman diminta untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap entitas yang tidak mematuhi ketentuan PAFACA.

Adapun keputusan Trump ini datang setelah Mahkamah Agung AS memutuskan untuk menegakkan PAFACA, yang pertama kali disahkan dengan dukungan bipartisan selama masa pemerintahan Presiden Joe Biden.

Meski demikian, langkah ini memberi ruang bagi TikTok untuk tetap beroperasi sementara pemerintah mencari solusi lebih lanjut terkait masalah keamanan dan kontrol data.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper