Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut perlu menyiapkan peta jalan kecerdasan buatan (AI) yang kuat serta mengutkur kesiapan masyarakat sebelum merilis regulasi, agar arah pengembangan AI Indonesia lebih terarah.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyampaikan dukungan pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mendukung adopsi teknologi AI, dapat mempercepat proses integrasi AI ke dalam sektor ekonomi digital.
Pemerintah juga perlu menghadirkan peta jalan AI yang jelas dalam pengembangan AI dan mengukur kesiapan masyarakat.
“Sehingga Indonesia berada dapat utuh pada jalur yang tepat untuk memaksimalkan potensi teknologi ini,” kata Huda kepada Bisnis, Rabu (19/3/2025).
Dengan tingginya minat masyarakat terhadap AI, Huda menyebut perlunya menyusun aturan yang melindungi kepentingan bersama. Kebijakan yang mengedepankan kesiapan masyarakat dan menjamin keamanan data sangatlah penting.
Selain itu, adanya aturan yang jelas terkait penggunaan AI dalam menciptakan produk bernilai, agar hak cipta pemiliknya dapat terjamin dengan baik.
“Harus ada aturan yang menjamin hak dari pemilik aslinya,” ujarnya.
Di hubungi secara terpisah, Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menilai pemerintah perlu membuat sebuah aturan terkait dengan etika AI.
Aturan ini mencakup peran developer, pengguna, dan pihak-pihak lainnya dalam memastikan penggunaan AI dilakukan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab.
Salah satu aspek penting dalam pengaturan ini adalah penentuan siapa yang menjadi "wasit" atau pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi sengketa terkait penggunaan AI.
“Jadi memang diperlukan peraturan per Undang-Undangan (UU) tentang AI,” ucap Ian.
Dalam UU nantinya, Ian mengusulkan terdapat lima poin utama yang harus berada di dalam aturan tersebut.
Poin tersebut adalah asas manfaat , kepastian hukum, dan ketertiban umum. Tanggung jawab penyedia layanan AI.
Ketiga, penjelasan yang diperbolehkan oleh AI. Keempat batasan batasan dalam penggunaan AI dan sanksi yang berlaku jika ada yang melanggar.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan masih menggodok aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan artifisial atau (AI). Regulasi tersebut diharapkan dapat selesia 3 bulan lagi atau pada April 2025.
Meutya menuturkan, Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan terkait etika kecerdasan artifisial atau AI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, Meutya menuturkan bahwa pihaknya memang berencana mengubah surat edaran tersebut menjadi peraturan yang lebih mengikat, yang ditargetkan rampung 3 bulan ke depan.
“Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau. Dalam waktu 3 bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).