China Atur Penggunaan Face Recognition Tak Boleh Dipaksakan ke Individu

Lukman Nur Hakim
Minggu, 23 Maret 2025 | 16:43 WIB
Ilustrasi teknologi pengenalan wajah atau face recognation/Freepik
Ilustrasi teknologi pengenalan wajah atau face recognation/Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Regulator China mengumumkan peraturan baru yang mengatur penggunaan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.

Melansir dari Reuters, Minggu (23/3/2025), dalam peraturan tersebut, pihak berwenang menegaskan bahwa individu tidak boleh dipaksa untuk memverifikasi identitas mereka menggunakan teknologi pengenalan wajah.

China telah berada di garis depan dalam penerapan teknologi ini, yang digunakan oleh aparat keamanan untuk melacak penjahat serta memantau kelompok tertentu seperti pembangkang dan etnis minoritas. 

Namun, peraturan terbaru ini tidak mencakup penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh aparat keamanan.

Administrasi Dunia Maya China (CAC) menyatakan bahwa peraturan ini diterbitkan untuk merespons kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait risiko pelanggaran privasi data yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi pengenalan wajah secara meluas.

“Individu yang tidak setuju dengan verifikasi identitas melalui informasi wajah harus diberikan pilihan lain yang wajar dan mudah,” tulis CAC.

Peraturan ini juga bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam situasi sehari-hari, seperti di hotel atau akses ke lingkungan yang terjaga keamanannya. Peraturan yang disetujui oleh Kementerian Keamanan Publik Tiongkok ini akan mulai berlaku pada bulan Juni.

Selain itu, peraturan ini mengharuskan perusahaan untuk memastikan bahwa data wajah yang dikumpulkan dari kamera pengenalan wajah hanya diproses setelah memperoleh persetujuan dari individu yang bersangkutan.

Meskipun peraturan ini tidak menjelaskan secara detail penerapan teknologi tersebut di ruang publik, tanda pemberitahuan harus dipasang di tempat-tempat yang menggunakan teknologi pengenalan wajah.

Perusahaan-perusahaan lokal seperti Sensetime dan Megvii telah menginvestasikan miliaran dolar untuk mengembangkan teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan atau AI yang semakin canggih. Penyebaran teknologi ini telah memicu kekhawatiran privasi di kalangan masyarakat.

Sebuah survei yang dilakukan pada 2021 oleh lembaga pemikir yang berafiliasi dengan media milik pemerintah, The Beijing News menunjukkan bahwa 75% responden khawatir tentang penggunaan teknologi pengenalan wajah dan 87% menentang penerapannya di ruang publik.

Pada Juli 2021, Mahkamah Agung China melarang penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk verifikasi identitas di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan dan hotel, dan mengizinkan masyarakat untuk meminta metode verifikasi alternatif untuk memasuki lingkungan tempat tinggal mereka. 

Selain itu, pada November 2021, Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi mulai diberlakukan, yang mewajibkan persetujuan pengguna sebelum pengumpulan data wajah, dengan denda berat bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper