Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mewacanakan perpindahan penggunaan nomor fisik menjadi bentuk digital, yakni berupa Embedded Subscriber Identity Module atau e-SIM.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut penetrasi pengguna Embedded Subscriber Identity Module (esim) di Indonesia baru mencapai 5%.
Adapun pemerintah meluncurkan aturan eSIM yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Meutya menyebut, adanya oermen ini diharapkan dapat membuat pengguna SIM Card bisa bermigrasi atau beralih ke eSIM.
“Ke depan itu gak ada lagi SIM card fisik. Namun demikian insentif yang kita harapkan bisa dirasakan oleh masyarakat ketika beralih ke eSIM,” kata Meutya dikutip, Minggu (13/4/2025).
eSIM adalah teknologi terbaru yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan seluler tanpa menggunakan kartu SIM fisik.
Berbeda dengan kartu SIM biasa yang terbuat dari plastik serta harus dimasukkan ke dalam slot SIM, eSIM ini sifatnya digital dan tidak memerlukan slot fisik.
Berikut ini daftar ponsel iPhone dan Android yang sudah bisa menggunakan e-SIM.
Daftar iPhone dan Android yang Bisa Pakai e-SIM 2025
iPhone
- iPhone 16
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Pro Max
- iPhone 16 e
- iPhone 15
- iPhone 15 Plus
- iPhone 15 Pro
- iPhone 15 Pro Max
- iPhone 14
- iPhone 14 Plus
- iPhone 14 Pro
- iPhone 14 Pro Max
- iPhone 13
- iPhone 13 Mini
- iPhone 13 Pro
- iPhone 13 Pro Max
- iPhone 12
- iPhone 12 Mini
- iPhone 12 Pro
- iPhone 12 Pro Max
- iPhone 11
- iPhone 11 Pro
- iPhone 11 Max
- iPhone XS
- iPhone XS Max
- iPhone XR
- iPhone SE (2020 dan 2022)
Android