Potongan Biaya Aplikasi Gojek, Grab, dan Maxim yang Menjadi Sorotan Mitra Ojol

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 19 Mei 2025 | 12:29 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia layanan ride hailing memastikan bahwa biaya aplikasi yang mereka tetapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas berapa biaya aplikasi masing-masing aplikasi Grab, Gojek, hingga Maxim

Potongan biaya aplikasi adalah potongan atau fee yang dikenakan oleh perusahaan aplikasi (seperti Gojek, Grab, dll.) kepada mitra pengemudi atau pengguna layanan mereka. Potongan ini biasanya dihitung sebagai persentase dari setiap transaksi atau perjalanan yang dilakukan.  

Jika aplikator menerapkan biaya aplikasi 20%, misal, sebanyak 20% dari total transaksi Rp20.000 yang terjadi antara driver dan pengguna akan menjadi hak aplikator. Artinya, aplikator memungut biaya sebesar Rp4.000 dari total transaksi Rp20.000 yang terjadi. 

Sementara itu, mitra driver menuntut agar biaya aplikasi diturunkan menjadi 10%, mengingat biaya aplikasi yang ada saat ini telah membebankan mereka. 

Adapun dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001/2022 disebutkan bahwa para aplikator mematok biaya aplikasi maksimal sebesar 20% dari setiap pemesanan yang dijalankan oleh mitranya.

Berikut biaya aplikasi di Gojek, Grab, dan Maxim: 

Maxim

Pada Januari 2025, Maxim Indonesia mengeklaim mematok biaya aplikasi yang diterapkan kepada mitra driver ojek online (Ojol) di bawah 15%.

Hal ini merespons isu perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 20%.

Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menegaskan pihaknya tidak pernah membebankan biaya aplikasi hingga 20% kepada para mitra.

Bahkan, dia mengeklaim Maxim memiliki sejumlah program, sehingga para mitra bisa mendapat potongan biaya aplikasi hingga 5% saja.

"Kalau dari Maxim, kami stasting dan teman-teman sudah bisa cek sendiri kami gak ada pemotongan di atas 15%. Bahkan kami juga banyak program, terutama untuk mitra mobil yang bisa ngepress komisinya menjadi 5% per order," kata Dirhamsyah usai menghadiri acara HUT Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) ke-59 di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

Ilustrasi pengemudi Maxim
Ilustrasi pengemudi Maxim


Gojek

Gojek, aplikator transportasi online milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), memastikan biaya aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina mengatakan bahwa komisi yang diterima tidak lebih dari 15%+5% dari biaya perjalanan (tarif).

Angka tersebut, kata Rosel sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 atas perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

“Sesuai dengan KP 1001/2022, 5% dari biaya perjalanan (tarif) ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra driver seperti menghadirkan pelatihan keamanan berkendara bagi mitra,” kata Rosel kepada Bisnis, Jumat (17/1/2025).

Selain pelatihan, 5% dari biaya perjalanan tersebut bakal digunakan untuk program Gojek Swadaya yang memungkinkan mitra driver dapat mengakses berbagai manfaat khusus.

Manfaat tersebut, mulai dari paket pulsa atau internet murah, perlindungan tambahan, voucher  untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan hingga beasiswa untuk anak mitra yang berprestasi.

Driver Gojek menunggu penumpang
Driver Gojek menunggu penumpang

Grab

Grab Indonesia memastikan biaya aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bahwa beban aplikasi yang dibebankan tidak lebih dari 20%.

Angka tersebut, kata Tirza sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 atas perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

“Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku (KP Menhub nomor 1001),” kata Tirza kepada Bisnis, Kamis (16/1/2025).

Tirza mengatakan, biaya aplikasi yang dipatok oleh Grab bakal digunakan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra Grab melalui berbagai inisiatif.

Inisiatif yang dimaksud seperti seperti dukungan operasional yang terdiri dari Layanan Pengaduan GrabSupport 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Edukasi GrabAcademy, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, dan biaya transaksi non-tunai. 

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper