Telkomsel Berharap Regulasi Sanksi Satu NIK Tiga Nomor Dirancang Secara Adil

Pernita Hestin Untari
Kamis, 17 Juli 2025 | 14:00 WIB
Layanan VoLTE hadir di seluruh Indonesia dan dapat digunakan di 347 tipe smartphone dari berbagai brand.
Layanan VoLTE hadir di seluruh Indonesia dan dapat digunakan di 347 tipe smartphone dari berbagai brand.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memperkuat regulasi satu NIK untuk maksimal tiga nomor prabayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2021.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono berharap agar penyusunan regulasi lanjutan, terutama yang mengatur mekanisme sanksi, dapat dilakukan secara adil dan konsisten bagi seluruh pelaku industri

“Guna menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat dan berkelanjutan,” kata Saki kepada Bisnis pada Kamis (17/7/2025).

Saki mengatakan pembatasan tersebut pada prinsipnya penting dalam upaya menjaga keamanan data dan tata kelola identitas digital masyarakat. Namun, dia juga menyoroti perlunya ruang fleksibilitas bagi pelanggan yang memiliki kebutuhan riil atas kepemilikan multi-nomor.

“Misalnya individu yang menggunakan beberapa nomor untuk keperluan pribadi dan bisnis, atau mewakili pihak lain dalam keluarga yang belum memiliki identitas digital mandiri,” tambahnya.

Untuk itu, Telkomsel mendorong agar pendekatan kebijakan dilakukan secara human-centric dan disertai sosialisasi yang inklusif. 

Saki mengatakan pihaknya percaya dengan pendekatan yang human-centric serta sosialisasi yang inklusif dari seluruh pemangku kepentingan, kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap tanpa mengurangi kenyamanan pelanggan. 

Saki menekankan Telkomsel juga telah melakukan berbagai langkah proaktif untuk memastikan validitas data pelanggan, di antaranya verifikasi identitas melalui akses ke database Dukcapil, penyediaan saluran registrasi dan pemutakhiran data yang mudah melalui aplikasi MyTelkomsel, UMB, dan GraPARI, serta edukasi digital kepada masyarakat. 

“Telkomsel turut mendukung migrasi bertahap ke teknologi e-SIM untuk keamanan dan efisiensi yang lebih baik,” tandasnya. 

Sebelumnya,  Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan soal pembatasan registrasi sebenarnya sudah tercantum dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2021. Namun, beleid tersebut belum mengatur mengenai sanksi terhadap operator yang melanggar.

“Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (7/7/2025).

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami