Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mempelajari guna mengidentifikasi potensi dampak merger Grab - GoTo sebagai langkap preventif.
Wasit persaingan usaha itu merumuskan opsi penyesuaian kebijakan jika merger benar-benar terealisasi.
Penilaian KPPU nantinya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing, penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, hingga perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga Antisipasi Rencana Merger Grab-GOTO, Antara Efisiensi Bisnis vs Dampak Sosial Ekonomi Ojol |
---|
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku pihaknya hanya dapat melakukan penilaian dampak persaingan setelah transaksi merger atau akuisisi diberitahukan secara resmi oleh para pihak, selambat-lambatnya 30 hari sejak transaksi efektif.
Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
“Selama proses masih bersifat spekulatif, kami tidak dapat memberikan penilaian. Namun apabila transaksi benar terjadi, maka notifikasi wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah efektif,” ujar Fanshurullah dikutip Rabu (21/5/2025).
KPPU menjelaskan sistem pengawasan merger di Indonesia yang menganut mekanisme mandatory post-merger notification—atau pemberitahuan wajib setelah transaksi—membatasi kewenangan KPPU untuk menilai transaksi merger dan akuisisi yang masih dalam tahap rencana atau spekulasi.
Penegasan ini disampaikan menanggapi maraknya pemberitaan mengenai kemungkinan aksi merger antara dua raksasa teknologi, Grab dan GoTo, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 114,8 triliun.
KPPU menegaskan, jika terbukti melanggar aturan, pihaknya berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatalan transaksi merger.
Keduanya diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” kata Fanshurullah.
Kewajiban notifikasi merger dan akuisisi kepada KPPU diatur secara rinci dalam Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, termasuk tata cara pelaporan, ambang batas nilai aset dan penjualan, serta sanksi bagi pelaku usaha yang terlambat melakukan notifikasi.
Batas nilai aset gabungan yang wajib dilaporkan adalah lebih dari Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan gabungan lebih dari Rp5 triliun, dengan batas waktu pelaporan maksimal 30 hari sejak transaksi efektif.