Komdigi Siapkan Aturan untuk Ciptakan Persaingan Setara antara Netflix Cs dan Media

Pernita Hestin Untari
Senin, 16 Juni 2025 | 10:09 WIB
Gedung Netflix Vine Studios di California, Amerika Serikat pada Kamis (3/10/2024). / Bloomberg-Kyle Grillot
Gedung Netflix Vine Studios di California, Amerika Serikat pada Kamis (3/10/2024). / Bloomberg-Kyle Grillot
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal merevisi sejumlah aturan untuk menciptakan level playing field atau peta petarungan yang seimbang bagi industri media dan layanan over the top (OTT). 

OTT mengacu pada layanan streaming konten (seperti film, acara TV, musik) yang disiarkan melalui internet, bukan melalui penyedia televisi kabel atau satelit tradisional.

Beberapa perusahaan OTT antara lain Netflix, Disney Hotstar+, Amazon Prime dan lain sebagainya.

Langkah ini ditempuh juga untuk mengatasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor media, seiring terjadinya ketimpangan perkembangan antara media digital dan media konvensional. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, menegaskan di tengah derasnya arus transformasi digital, eksistensi media konvensional masih krusial sebagai pilar demokrasi dan penjaga kualitas informasi di ruang publik.

“Pemerintah tengah melakukan review berbagai regulasi, bahkan sedang diwacanakan sampai ke tingkat undang-undang tujuannya agar tercipta keseimbangan antara dua ekosistem media ini,” kata Ismail dikutip keterangan resmi pada Minggu (15/6/2025).

Ismail menegaskan harmonisasi kebijakan ini penting untuk memastikan kedua jenis media dapat berjalan berdampingan secara sehat.  Langkah harmonisasi tersebut dipandang penting mengingat tren digitalisasi telah memicu perubahan besar dalam perilaku konsumsi masyarakat, yang berdampak langsung terhadap model bisnis media dan distribusi iklan. 

Media digital terus tumbuh pesat, sementara media konvensional seperti televisi mengalami penurunan jumlah penonton.

Namun demikian, Ismail menggarisbawahi bahwa media konvensional tetap memainkan peran strategis dalam memastikan kebenaran informasi, di tengah derasnya arus konten digital yang kerap belum terverifikasi.

“Ini penting, karena sekarang kita menghadapi dikotomi antara informasi yang mudah diproduksi di media digital dengan kualitas informasi yang kadang diragukan,” katanya.

Menyikapi meningkatnya kasus PHK di sektor media, pemerintah melalui Kementerian Komdigi juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi jangka panjang yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memperkuat ekosistem industri media.

Pihaknya juga mengingatkan peraturan yang masih berlaku, serta meminta industri media televisi dan lainnya mengindahkan, tidak semena-mena melakukan PHK. 

“Kaidah di aturan terkait tenaga kerjaan ini perlu dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.

Ismail pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, pekerja media, serta kalangan akademisi untuk berpartisipasi dalam menyusun kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika industri saat ini.

“Sekali lagi perubahan ini sebuah keniscayaan, yang penting adalah bagaimana kita cepat beradaptasi, meningkatkan kompetensi, dan pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan industri media sekaligus melindungi kepentingan demokrasi bangsa,” tandasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper