Bisnis.com, JAKARTA - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) merespons rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan sanksi terhadap operator seluler yang tidak patuh aturan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor telepon.
Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto mengatakan perusahaan berkomitmen untuk mematuhi aturan pembatasan registrasi nomor prabayar berdasarkan NIK tersebut.
“XLSMART sepenuhnya berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku terkait batas penggunaan NIK untuk registrasi nomor, dan kami tentunya juga mendukung rencana-rencana Komdigi tersebut,” kata Henry kepada Bisnis pada Jumat (11/7/2025).
Namun demikian, Henry mengatakan pihaknya berharap pemerintah memberikan ruang dialog dalam proses penerapan sanksi terhadap operator seluler yang melanggar.
“Dalam penerapan sanksi, kami sangat berharap untuk adanya ruang diskusi/dialog dengan kami,” imbuhnya.
Dia menambahkan, kebiasaan masyarakat Indonesia dalam menggunakan lebih dari satu perangkat telekomunikasi turut mendorong tingginya kepemilikan multi-SIM card.
Lebih lanjut, Henry menyatakan XLSMART telah menjalankan sejumlah langkah konkret untuk menertibkan dan memperbarui data pelanggan sesuai kebijakan yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut mencakup penerapan sistem validasi data dengan Dukcapil, pembaruan data pelanggan secara berkala, serta sosialisasi kebijakan registrasi kepada masyarakat.
“Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, XLSMART juga telah membatasi jumlah registrasi kartu prabayar maksimal tiga nomor per NIK secara sistem, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen dalam menjaga ketertiban data pelanggan,” ungkapnya.
XLSMART juga telah memulai penerapan verifikasi biometrik dalam proses reaktivasi SIM card untuk meningkatkan akurasi dan keamanan data pelanggan. Pihaknya menantikan terbitnya regulasi resmi dari Kominfo agar implementasi penuh dapat segera dilakukan secara nasional.
“Kami meyakini percepatan kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem identitas digital dan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat penerapan kebijakan pembatasan satu NIK hanya boleh digunakan untuk maksimal tiga nomor prabayar.
Aturan ini sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, namun belum mencantumkan sanksi yang tegas bagi operator yang melanggar.
“Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dia menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler, terutama untuk mendukung transformasi digital nasional dan meningkatkan keamanan siber. Meutya juga mengajak DPR untuk turut mengawasi proses ini secara ketat, mengingat data Komdigi menunjukkan jumlah nomor yang beredar mencapai 350 juta.
Lebih lanjut, Meutya menyoroti pola penggunaan SIM card di Indonesia yang dinilai unik karena dominasi pelanggan prabayar yang mencapai 96,3%. Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendorong migrasi ke teknologi e-SIM demi efisiensi dan keamanan data.
Dari sekitar 25 juta ponsel yang sudah mendukung e-SIM di Indonesia, baru sekitar satu juta yang bermigrasi.
“Dan karena itu sebetulnya kami mendorong untuk juga manfaat keamanan, maupun manfaat layanan-layanan yang lebih baik bagi masyarakat luas,” kata Meutya.