Platform E-commerce Terapkan Biaya Pemrosesan Rp1.250, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan UMKM!

Pernita Hestin Untari
Senin, 4 Agustus 2025 | 17:50 WIB
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik
Bagikan
Ringkasan Berita
  • Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per transaksi dapat memengaruhi konsumen dan UMKM yang memiliki margin tipis.
  • Biaya tambahan ini dapat menyebabkan perpindahan kanal transaksi ke platform lain yang tidak membebani biaya, seperti media sosial, terutama bagi konsumen dan penjual yang sensitif terhadap harga.
  • Tokopedia, TikTok Shop, dan Shopee menerapkan biaya pemrosesan order untuk mendukung program subsidi ongkir dan promosi, meskipun ada kekhawatiran dampaknya terhadap volume transaksi dan kepercayaan pengguna.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai kebijakan baru berupa biaya pemrosesan order yang dikenakan sejumlah platform e-commerce berpotensi memengaruhi perilaku konsumen dan pelaku usaha kecil. 

Kendati nilainya relatif kecil, beban tambahan tersebut tetap dapat berdampak pada transaksi, terutama bagi pelaku UMKM yang mengandalkan margin tipis.

“Dari sisi asosiasi, biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per transaksi relatif kecil, tetapi tetap berpotensi memengaruhi konsumen dan seller UMKM yang memiliki margin tipis,” kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan saat dihubungi Bisnis pada Senin (4/8/2025).

Dalam jangka pendek, lanjut Budi, dampak terhadap volume transaksi bisa ditekan jika platform mengimbanginya dengan promosi atau subsidi ongkir. Di sisi lain, menurutnya komunikasi yang transparan tetap penting agar kepercayaan pengguna tidak turun di tengah pelemahan daya beli. 

“Kami menyarankan pemerintah untuk terus memantau perkembangan industri ini dan mendukung dialog dengan pelaku e-commerce agar kebijakan bisnis seperti biaya tambahan tetap seimbang, di satu sisi mendukung keberlanjutan platform, di sisi lain tidak terlalu membebani konsumen dan UMKM,” kata Budi.

Ekonom digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, juga menyoroti potensi perpindahan kanal transaksi akibat adanya biaya tambahan tersebut. Dia menilai, konsumen maupun penjual yang tergolong sensitif terhadap harga bisa saja beralih ke platform lain yang tidak membebani biaya transaksi, seperti media sosial.

“Namun memang hanya untuk penjualan yang memenuhi syarat ‘percaya’ antar satu sama lain. Toh, pembayaran bisa transfer atau QRIS statis. Pengiriman bisa melalui kurir pihak ketiga,” kata Huda.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia. 

“Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan di laman resmi.

Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

“Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

“Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami