idEA Tegaskan Dinamika Pasar E-Commerce Indonesia Berbeda dengan China

Pernita Hestin Untari
Senin, 25 Agustus 2025 | 19:23 WIB
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menanggapi langkah China yang mengusulkan aturan mengenai penetapan harga biaya aplikasi dalam platform e-commerce

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menilai isu biaya aplikasi atau komisi di e-commerce memang menjadi sorotan di banyak negara, termasuk Indonesia. 

Prinsipnya, lanjut dia, transparansi dan keadilan dalam penetapan biaya itu penting supaya seller nyaman berusaha dan konsumen juga merasa dilindungi. 

Menurutnya, langkah yang ditempuh negara lain bisa menjadi bahan pertimbangan, tetapi Indonesia tetap memiliki dinamika sendiri yang harus diperhatikan.

“Langkah yang diambil China bisa jadi referensi, tapi Indonesia tentu punya dinamika sendiri,” kata Budi saat dihubungi Bisnis pada Senin (25/8/2025). 

Budi mengatakan terpenting adalah ada ruang dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan platform, supaya biaya yang dikenakan tetap proporsional dan tidak memberatkan salah satu pihak.

Selain itu, dia berharap  platform e-commerce tetap menjaga kualitas dan pengalaman berbelanja bagi konsumen. 

Budi menambahkan asosiasi juga tidak mendorong adanya aturan baru yang justru bisa menambah beban.

“Buat asosiasi, kuncinya bukan menambah aturan yang memberatkan, tapi mendorong komunikasi dan kesepahaman bersama. Dengan begitu, seller bisa tetap berkembang, konsumen tenang, dan platform juga bisa terus berinovasi,” ungkap Budi.

Sebelumnya, China mengusulkan aturan mengenai penetapan harga untuk biaya aplikasi dalam platform e-commerce pada Sabtu (23/8/2025). Mereka meminta masukan publik setelah banyaknya keluhan dari pedagang dan konsumen terkait penetapan harga yang tidak adil atau semena-mena oleh platform besar. 

Melansir dari Reuters, Minggu (24/8/2024), Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional dalam sebuah pernyataan menyampaikan bahwa draf aturan untuk platform yang menjual barang atau jasa bertujuan untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam penetapan harga.  

“Operator platform dan pedagang harus menyetujui dan mengubah harga melalui cara-cara standar seperti kontrak dan pesanan," kata komisi tersebut. 

Aturan tersebut mewajibkan operator platform dan pedagang untuk mematuhi peraturan harga yang jelas, meningkatkan transparansi aturan harga, dan segera mengumumkan perubahan biaya untuk menerima pengawasan publik dengan lebih baik. 

Sebelumnya, pedagang menuduh platform besar memanipulasi harga secara tidak adil untuk meningkatkan penjualan, sementara konsumen mengeluhkan harga yang semena-mena. 

Pada 2021, Alibaba didenda rekor US$2,75 miliar karena pelanggaran anti-monopoli, keputusan yang diterima oleh perusahaan tersebut, sementara pemimpin e-commerce tahun ini mengabaikan risiko regulasi saat mereka bersaing dalam perang harga di “retail instan,” di mana pengiriman dapat dilakukan dalam waktu setengah jam.

Aturan tersebut akan dibuka untuk masukan publik selama satu bulan ke depan. 

Sementara di Indonesia sendiri, platform e-commerce seperti Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sejumlah Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

Langkah serupa telah dilakukan Shopee.  Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami