Bisnis.com, MATARAM -- Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Rudiantara mengatakan ada salah kaprah dalam menggunakan media sosial di Indonesia sehingga banyak yang tersandung dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ungkapan yang disampaikan bukan berupa kritik tetapi penghinaan. Ini yang terkadang salah. Gunakan untuk yang positif. Kritik boleh, hina jangan," ujar Rudiantara saat ditemui media di Mataram, Senin (16/1/2017).
Rudi mencontohkan, pada saat mahasiswa kesal dengan dosennya dan menyampaikan uneg-unegnya melalui sosial media, itu sudah masuk dalam ranah publik. Untuk itu, penyampaian kritik kepada dosen dapat disampaikan, namun jangan sampai menghina.
Selain itu, Undang-undang ITE lanjutnya haruslah dipandang sebagai sebuah proses pendidikan, bukan sebuah proses penghukuman. Untuk itulah, masyarakat diminta cermat dan bijak dalam menggunakan mengeluarkan pendapatnya di sosial media agar terhindar dari jeratan UU ITE.
Rudi juga mendorong adanya kode etik dalam bersosial media. Pasalnya, menurut dia model tersebut sangat membantu dalam mengurangi berbagai kasus informasi hoax dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Sosialisasi dan penyelesaiannya harus sama-sama sebagai bagian dari masyarakat. Komunitas-komunitas saya dorong untuk memiliki semacam kode etik bermedia sosial karena model itu sangat membantu," ujarnya.
Saat ini sampah informasi yang beredar di dunia maya sudahb begitu banyak. Konten-konten negatif seperti intoleransi berpeluang besar dalam memecah belah Indonesia. Rudiantara juga menekankan agar masyarakat bersikap cerdas dalam menggunakan sosial media yang dimilikinya. Dia menegaskan agar setiap menerima dan membagikan informasi harus dipastikan informasi tersebut benar dan bermanfaat.