iPhone 16 Belum Boleh Masuk Indonesia, Apa Alasannya?

Afiffah Rahmah Nurdifa
Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:58 WIB
iPhone 16/apple.com
iPhone 16/apple.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Tanda-tanda kedatangan iPhone 16 di Indonesia masih menjadi tanda tanya besar. Ponsel ini dijadwalkan tiba pada 2 bulan setelah perilisan dilakukan.

Apple resmi merilis iPhone 16 pada September 2024 lalu. Sehingga kemungkinan besar ponsel ini tiba di Indonesia pada awal November 2024.

Justru akhir-akhir ini, muncul narasi bahwa iPhone 16 tak bisa masuk ke Indonesia. Hal ini kemudian dijelaskan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemenperin menjelaskan bahwa iPhone 16 bukan dilarang, namun belum boleh masuk ke Indonesia. Hal ini dikarenakan pemerintah masih menahan izin importasi.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan untuk dapat memperjualbelikan barang yang sepenuhnya diimpor, maka produk tersebut harus memenuhi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

"iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN, Selasa (8/10/2024). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri, Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, pemerintah memberikan kemudahan skema untuk mencapai syarat TKDN, pertama yakni pembuatan produk dalam negeri yang dinilai paling ideal. 

Kedua, skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Ketiga, skema inovasi di dalam negeri. Agus menuturkan, dari ketiga skema tersebut Apple selaku produsen iPhone memilih skema ketiga yaitu inovasi. 

"Padahal kita sudah memberikan fleksibilitas, perusahaan bisa menggunakan tiga skema, bisa memilih tiga skema," ujarnya 

Di samping itu, dia menerangkan bahwa sebelumnya produk Apple telah menjual produk-produk di Indonesia karena telah mendapatkan sertifikat TKDN. 

"Namun masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang," imbuhnya. 

Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. Adapun, Agus menuturkan realisasi investasi Apple baru tercatat Rp1,48 triliun. 

Menurut dia, realisasi tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan produk-produk Apple yang didatangkan ke Indonesia. Terlebih, Apple berkomitmen kepada pemerintah RI untuk investasi sebesar Rp1,71 triliun.

"Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar, kalau ini mereka bisa realisasikan investasi Rp240 miliar," jelasnya. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper