iPhone 16 yang Dibeli di Luar Negeri Boleh Masuk Indonesia, Syaratnya...

Restu Wahyuning Asih
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:36 WIB
Smartphone Apple iPhone 16 yang dipajang di salah satu toko di London, Inggris. REUTERS/Hollie Adams
Smartphone Apple iPhone 16 yang dipajang di salah satu toko di London, Inggris. REUTERS/Hollie Adams
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - iPhone 16 masih belum bisa masuk ke Indonesia lantaran Apple belum memenuhi komitmen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) berupa realisasi investasi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu realisasi komitmen investasi Apple sebesar Rp1,71 triliun. Adapun, yang sudah terealisasi sebesar Rp1,48 triliun.

Karena belum memenuhi syarat, jaul beli iPhone 16 di Indonesia dianggap ilegal dan bisa dilaporkan.

Namun apabila membeli iPhone 16 di luar negeri untuk dibawa masuk ke Indonesia masih tetap diizinkan dengan syarat tertentu.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa iPhone 16 boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal ini aturan yang tertuang dalam pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang dan barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Febri di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Febri menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri.

Sehingga iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia diperbolehkan asal tidak diperdagangkan dan tidak digunakan untuk tujuan komersial.

Barang tersebut dikecualikan dari kewajiban standar teknis yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper