Komdigi Bakal Panggil Platform Digital Bahas Aturan Usia Anak

Lukman Nur Hakim
Kamis, 6 Februari 2025 | 17:49 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/website
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/website
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memanggil platform digital untuk membahas regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya batasan usia bagi anak.

Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty mengatakan pemanggilan platform digital dilakukan guna mendengar masukan terkait perlindungan anak di ruang digital.

"Jadi sehingga semua kita dengar gitu masukannya dari pendidikan tadi tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar, lalu dari platform-platform digitalnya," kata Molly di Komdigi, Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut, terkait dengan ketentuan batasan umur bagi anak yang akan diatur dalam perlindungan anak di ruang digital, Molly menuturkan bahwa batasan tersebut belum dapat disepakati.

Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman dan kajian lebih lanjut untuk menentukan batasan tersebut.

"Jadi tadi itu masih mencari formula yang baik. Dalam hal tadi batasan umur ya, itu kita belum menemukan juga kesepakatan tadi batasan umur," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi perlindungan anak di ruang digital rampung dalam waktu 2 bulan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengemukakan bahwa, perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.

“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).

Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.

Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

“Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman," ujarnya. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper