Bisnis.com, JAKARTA — PT Supra Primatama Nusantara (Biznet) kurang tertarik untuk terlibat dalam perebutan pita frekuensi 1,4 GHz. Salah satu penyedia layanan internet (ISP) yang juga memiliki bisnis data center itu mengaku masih ingin fokus dalam mengembangkan layanan internet berbasis serat optik.
Founder sekaligus Presiden Direktur Biznet Adi Kusma mengatakan layanan internet berbasis serat optik saat ini masih menjadi salah satu yang terandal. Perusahaan ingin tetap fokus memberikan layanan kualitas terbaik lewat serat optik.
“Kami tidak tertarik untuk main wireless. Fiber optic bagi kami lebih baik secara kecepatan & keandalan,” kata Adi kepada Bisnis, Rabu (13/8/2025).
Biznet merupakan salah satu ISP terbesar di Indonesia. Biznet memiliki serat optik sepanjang 13.000 kilometer yang membentang dari Sumatra, Jawa, hingga Bali.
Menurut laporan nPerf Barometer, Biznet merupakan penyedia layanan internet tetap tercepat di Indonesia dengan skor 92.426 nPerf, unggul atas IndiHome, Iconnet, XLHome, dan HiFi Indosat.
Riset yang digelar selama periode 1 Juli 2024 - 30 Juni 2025 itu juga menyebut rerata kecepatan unduh Biznet mencapai 80,4 Mbps dan unggah sebesar 77,1 Mbps. Latensi sekitar 28,4 milidetik.
Biznet menargetkan adanya pertumbuhan pelanggan sekitar 30% pada 2025, dibandingkan dengan 2024.
Adapun, Biznet melayani 700.000 pelanggan pada 2024. Dengan target 30%, maka jumlah pelanggan Biznet diperkirakan mencapai sekitar 900.000 pelanggan tahun ini.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membuka lelang frekuensi 1,4GHz. Terdapat 3 zona dengan 15 regional yang akan menjadi perebutan peserta.
Kabar tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 Tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan Akses Nirkabel Pitalebar atau Broadband Wireless Access (BWA) Tahun 2025.
Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah akan melaksanakan seleksi terhadap objek seleksi berupa pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan Time Division Duplexing (TDD) di beberapa wilayah Indonesia.
Proses seleksi ini terbagi dalam tiga regional, yakni Regional I, Regional II, dan Regional III. Adapun masing-masing dengan satu blok seleksi berkapasitas 80 MHz. Masa berlaku Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) ditetapkan selama 10 tahun.